Ada kertas yang tiba-tiba menjadi lebih berat dari ijazah itu sendiri.

Namanya Surat Keterangan Penyetaraan. Suket. Untuk Gibran Rakabuming Raka. Yang katanya setara SMK Akuntansi dan Keuangan, yang dasarnya dari UTS Insearch, Sydney. Yang di sidang MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pekan lalu terungkap hanya berupa Certificate of Attendance — sertifikat kehadiran — plus transkrip nilai. Yang terbitnya superkilat: diajukan 26 Agustus 2019, selesai 26 Agustus 2019 juga. Kurang dari 24 jam.

Dan yang kini sedang ditimbang di Mahkamah Konstitusi, bukan karena kertasnya tipis, tapi karena syaratnya tertulis tegas di Pasal 169 huruf r UU Pemilu: paling rendah tamat SMA.

Lalu di tengah gaduh itu, muncul suara dari masa lalu. Muhadjir Effendy. Mendikbud 2016-2019.

Ia tidak bercerita panjang. Ia hanya menunjuk satu pasal. Satu tanda tangan.

“Berdasarkan Permendikbud 29 Tahun 2014, urusan penyetaraan ijazah luar negeri tidak sampai ke menteri. Urusannya sudah dilimpahkan ke Dirjen. Permennya saja yang tanda tangan menteri sebelum saya.”

Menteri sebelum saya — Muhammad Nuh.

Artinya, kata Muhadjir, selama ia duduk di kursi Mendikbud, tak ada satu pun map penyetaraan ijazah luar negeri yang naik ke mejanya. Itu urusan Dirjen Dikdasmen. Prosedur. Teknis. Administrasi yang selesai di bawah.

Pernyataan yang sederhana, tapi penting. Ia memutus satu rantai dugaan: bahwa ada intervensi tingkat menteri. Tidak, kata Muhadjir. Ini bukan soal lobi di lantai atas. Ini soal stempel di lantai bawah.

Sementara di Ruang Pleno MK, Hakim Asrul Sani mengernyitkan dahi membaca kalimat dalam suket itu: “dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK”. Bukan ijazahnya yang setara, tapi pengetahuannya.

“Agak bersayap,” kata Hakim. “Kami harus mengernyitkan dahi. Mungkin harus istikharah dulu apa maknanya.”

Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mencoba meluruskan: penyetaraan bukan penerbitan ijazah. Ijazah tetap dari luar negeri. Suket hanya padanan administratif. Dokumen aslinya tetap di sana, di Sydney, di Singapura.

Tapi Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia bilang: kami tidak menemukan arsip pengajuan atas nama Gibran.

Maka kertas itu kini menggantung. Di satu sisi ada negara yang ingin menjelaskan lewat prosedur. Di sisi lain ada warga — Bonatua Silalahi, Denny Indrayana dkk — yang baru mendapatkannya setelah sengketa di Komisi Informasi Publik, setelah ditolak dengan alasan informasi dikecualikan, baru dikirim lewat email 16 April 2026.

Satu lembar kertas yang katanya tidak pernah sampai ke menteri, tapi kini harus sampai ke sembilan hakim konstitusi.

Dan kita semua, yang pernah mengurus fotokopi ijazah yang harus dilegalisir ke sana kemari, tiba-tiba belajar: ternyata ada ijazah yang bisa disetarakan tanpa ada ijazahnya sendiri.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren