Jakarta, Sketsakini.com — Selasa, 6 Oktober 2026, 19.41 WIB, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat tidak akan gelap.

Jam 20.00 WIB, sembilan hakim konstitusi akan naik ke kursi. Di depan mereka ada satu perkara yang nomornya sudah dihafal netizen: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tentang syarat pendidikan seorang Wakil Presiden.

Bukan tentang siapa menang pilpres. Tapi tentang apakah secarik kertas yang dipakai untuk mendaftar itu memenuhi Pasal 169 huruf r UU No.7/2017: paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Yang menggugat bukan satu orang. Dua belas nama.

Ada Brahma Aryana dari KIPP Indonesia, ada Partai Ummat dengan Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo, ada Denny Indrayana dari Integrity Law Firm, ada Forum Purnawirawan Prajurit TNI — Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono — ada pula pemohon perorangan: M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing. Kuasa hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Delapan petitum mereka minta. Intinya satu: menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat SMA/sederajat, dan penetapannya cacat hukum.

Dan semua mata malam ini tertuju pada satu frasa yang keluar dari mulut Kemendikdasmen di sidang Jumat, 2 Oktober lalu. Frasa yang kemudian dikutip http://mkri.id sendiri.

Dirjen Gogot Suharwoto dan pejabatnya Taufiq Damarjati berkata dengan sangat pelan tapi sangat jelas di Ruang Pleno:

“Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.”

Yang diterbitkan Kementerian, kata mereka, hanyalah hasil penilaian kesetaraan. Dokumen asli tetap milik sekolah luar negeri.

Lalu Hakim Saldi Isra bertanya seperti dosen yang ingin memastikan mahasiswanya tidak salah catat:

“Certificate of Attendance itu apa? Ada ijazahnya tidak?”

Jawaban Kemendikdasmen:

“Tidak ada ijazah. Hanya certificate of attendance. Dan transkrip nilai.”

Pengajuan penyetaraan itu, menurut berita MKRI, dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang dilampirkan: hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Sydney — yang kini bernama UTS College.

Yang membuat ruangan semakin hening: Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra (Australia) dipanggil MK sebagai pemberi keterangan. Keduanya berkata: tidak menemukan arsip dokumen pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka di arsip mereka.

Bukan berarti ia tidak pernah sekolah di sana. Tapi rantai dokumennya menjadi tanda tanya besar.

Di titik itulah publik terbelah. Ada yang bilang: kalau dasarnya hanya sertifikat kehadiran, bagaimana bisa disetarakan menjadi setara SMK Akuntansi dan Keuangan Grade 12? Ada yang bilang: itu wewenang Dirjen, sudah dilimpahkan sejak Permendikbud 29/2014, bukan wewenang menteri, jadi sudah prosedural.

Malam ini MK tidak ditanya apakah Gibran sekolah atau tidak di Singapura dan Sydney. MK ditanya apakah suket penyetaraan itu bisa dianggap sebagai ijazah atau tanda lulus SMA/sederajat untuk syarat Pasal 169 huruf r.

Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Jumat lalu sudah memberi pesan yang paling Sketsakini suka:

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dari persidangan ini.”

Seluruh hakim, kata Saldi, akan menghabiskan akhir pekan di ruangan masing-masing, membaca berkas dengan tenang, untuk memutus dengan tenang.

Maka malam ini jam 20.00, kita tidak perlu teriak. Kita hanya perlu mendengarkan.

Apakah MK akan bilang: suket penyetaraan itu cukup sebagai sederajat, sehingga syarat terpenuhi?

Atau akan bilang: suket penyetaraan bukan ijazah, dan syarat pendidikan harus dimaknai imperatif, sehingga ada cacat formil?

Atau jalan ketiga: tidak dapat diterima karena bukan kewenangan PHPU?

Apapun amar putusannya, satu hal sudah terang dari sidang ini: di negeri ini, ijazah bukan sekadar kertas. Ia adalah janji bahwa setiap warga, bahkan seorang Wapres, pernah duduk di bangku yang sama — belajar, ujian, dan dinyatakan lulus.

Malam ini jam 20.00, janji itu akan dibacakan.

Sketsakini akan menunggu di halaman MK, bukan dengan spanduk, tapi dengan secangkir kopi dan satu doa: semoga putusannya membuat kita semua kembali percaya bahwa sekolah — bahkan yang hanya memberi sertifikat kehadiran — tetap mengajarkan satu hal: kejujuran.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren