
Jakarta, Sketsakini.com- Pagi Rabu, 7 Oktober 2026, sebuah undangan negara melayang ke kantor Menteri ATR/BPN. Bukan undangan panen raya. Bukan undangan potong pita.
KPK memanggil Nusron Wahid. Bukan sebagai tersangka. Sebagai saksi. Untuk ditanyai tentang sesuatu yang selama ini hanya dibisikkan rakyat kecil di loket: HGB dan sertifikat.
Kisah ini bukan kisah baru. Ini kisah lama yang akhirnya dipanggil namanya.
Di republik ini, tanah adalah puisi yang paling pelik.
Ia diinjak, dicinta, tapi suratnya sering lebih sulit dari cintanya.
Seorang petani bisa hafal batas sawahnya sampai ke akar waru, tapi kalah oleh selembar HGB yang lahir di meja ber-AC.
Seorang ibu bisa jaga tanah warisan 30 tahun, tapi kalah cepat oleh stempel yang dibubuhkan dalam 30 menit — asal ongkosnya cocok.
Dan itulah yang sedang dibongkar di Gedung Merah Putih itu.
Ini pengembangan dari OTT September di Jabodetabek. Operasi yang senyap, yang menangkap bukan hanya tangan, tapi juga kebiasaan. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada pejabat di lingkungan ATR/BPN. Ada pihak swasta — disebut-sebut termasuk dari PT Summarecon Agung Tbk.
Benar atau tidak, biar berkas yang bicara. Tapi polanya kita semua kenal:
HGB diurus bukan dengan antrean, tapi dengan setoran.
Sertifikat bukan diukur dengan patok, tapi dengan persenan.
Maka ketika KPK memanggil menteri, ia sedang tidak memanggil satu orang. Ia sedang memanggil sebuah sistem yang sudah lama kebal ditanya.
Nusron Wahid dipanggil untuk melengkapi puzzle. Untuk menjelaskan, bagaimana mungkin sebuah hak yang seharusnya lahir dari tanah, justru lahir dari lobi.
Di negeri yang tanahnya luas, rakyatnya sering merasa penyewa di tanahnya sendiri.
Sertifikat adalah janji negara bahwa tanahmu adalah milikmu. Tapi ketika janji itu harus dibeli, maka yang memiliki tanah bukan lagi yang mencangkulnya, melainkan yang mampu membayar suratnya.
Hari ini, untuk pertama kalinya dalam waktu lama, surat itu sedang diinterogasi.




Tinggalkan komentar