Sketsakini.com — Jakarta, 9 Oktober 2026. Demokrat akhirnya bicara. Tidak dengan berteriak. Dengan menjelaskan.

Setelah seminggu Senayan gaduh soal surat 090/FNASDEM/A-429/X/2026 atas nama Tonny Tesar, setelah PKB dorong Pansus dan Golkar bilang cukup panggil KPU, kini giliran partai biru itu meluruskan.

Kata Demokrat: pemakzulan itu bukan tombol like. Tidak bisa dipencet karena ramai di X.

Dan polemik ijazah Gibran, kata mereka, bukan sekadar isu gorengan. Ia menyentuh jantung Pasal 169 huruf r UU Pemilu: berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Ini yang dijelaskan Demokrat hari ini di http://Fajar.co.id.

Pertama: MK sudah bicara, tapi tidak selesai.

MK dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menolak gugatan Denny Indrayana dkk. Alasannya formil: tidak punya legal standing. Para pemohon bukan pasangan calon Pilpres 2024. Jadi permohonan tidak dapat diterima.

Tapi dalam pertimbangan hukum, MK mencatat sesuatu yang lebih berisik dari amar: Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA dari luar negeri yang jadi dasar penyetaraan untuk Gibran. Dokumen yang ada hanya Surat Keterangan dari Sesditjen Dikdasmen 6 Agustus 2019 yang menyebut “pengetahuan setara SMK Akuntansi”, terbit satu hari jadi — padahal prosedur normal 5 hari kerja.

Itu yang dicatat hakim. Dan catatan itu, bagi Demokrat, bukan gosip. Itu fakta persidangan.

Jokowi sendiri bilang: kita hormati putusan MK beserta pertimbangan hukumnya.

Kedua: Pemakzulan itu berundak, bukan berteriak.

Demokrat mengingatkan mekanismenya. Sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B, pemakzulan Wapres hanya bisa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Prosesnya: DPR mengusulkan — minimal 25 orang, tidak bisa satu orang seperti surat Tonny Tesar yang viral itu — lalu MK memeriksa, lalu MPR memutuskan. Panjang. Berundak. Tidak bisa dari grup WhatsApp langsung jadi sidang.

Jika kelalaian KPU hanya administratif karena menerima surat dari Kemendikbud, ranahnya bukan pidana tapi cacat administratif. Itu yang juga disinggung Demokrat.

Makanya Demokrat bilang: jangan buru-buru bilang hoaks, jangan juga buru-buru bilang makzulkan. Buka dulu.

Buka dokumen yang digunakan. Jelaskan proses penyetaraan dan verifikasinya. Seperti kata pengamat Iqbal Themi kemarin: karena ini menyangkut cawapres, standar verifikasinya harus sangat ketat.

Ada ironi yang manis dari Demokrat. Partai yang dua tahun lalu dituduh sebagai “partai biru” di balik isu ijazah Jokowi, yang dibantah dengan menyebut hubungan SBY-Jokowi harmonis — Gibran jenguk SBY di RSPAD, AHY utus Herman Khaeron ke Kongres PSI — kini justru partai yang paling tenang menjelaskan: bahwa ijazah ini bukan sekadar isu.

Mereka tidak ikut mendorong Pansus seperti PKB. Tidak ikut meredam seperti Golkar. Mereka menjelaskan tangga.

Karena bagi mereka yang pernah di Istana, tahu: satu lembar ijazah bisa menjatuhkan, bukan karena kertasnya, tapi karena kejujuran di balik kertas itu.

Di luar, foto Gibran sudah diturunkan di DPRD Sukabumi oleh Rojab Asy’ari. “Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap ada,” katanya. Simbolik.

Di Senayan, Demokrat menahan simbol itu agar tidak jadi bakar-bakaran.

Kata mereka: polemik ijazah bukan sekadar isu. Tapi pemakzulan juga bukan sekadar wacana.

Di antara keduanya, ada konstitusi. Yang jalannya pelan, seperti pembangunan jalan di Pulau Yapen — tidak viral, tapi harus tetap dibangun.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren