Sketsakini.com — Jakarta, 9 Oktober 2026. Selembar kertas yang sama, dibaca dua cara.

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Gibran pada 6 Oktober lalu — bukan karena ijazah dinyatakan ada, tapi karena 12 pemohon dianggap tidak punya legal standing — DPR pecah jadi dua suara.

Suara pertama datang dari PKB.

Jazilul Fawaid, Waketum PKB, bilang: bentuk Pansus. Panitia Khusus untuk Ijazah Gibran. Karena putusan MK, kata PKB, menyisakan lubang besar: MK tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu kalimat yang dikutip semua media. Kalau begitu, sejak awal syarat Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi. Harus ditelusuri. Harus ada yang bertanya: dokumen penyetaraan dari Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019 itu apa? “Pengetahuan” setara SMK Akuntansi, atau ijazah? Dan kenapa KPU hanya verifikasi administratif di atas kertas pada 27-28 Oktober 2023, tidak faktual ke UTS Insearch Sydney?

PKB seirama dengan PDIP. Deddy Yevri Sitorus dari PDIP sudah duluan melempar opsi: pansus dan/atau hak angket. Dalilnya sama: kalau calon sudah terpilih tapi dengan melanggar syarat UU, patut diduga ada pelanggaran hukum atau perbuatan tercela — Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Jalan menuju impeachment, memang.

Suara kedua datang dari Golkar.

Adies Kadir, Waketum Golkar, bilang: tidak perlu pansus. Cukup panggil KPU.

“Pukulan telak bagi KPU,” katanya. Putusan MK kemarin, meski menolak permohonan, sebenarnya menampar KPU karena lalai. Maka solusinya bukan ribut soal pemakzulan, tapi revisi total UU Pemilu dan minta KPU menjelaskan: kenapa dulu bisa meloloskan? Kenapa PKPU 19/2023 Pasal 18 yang mewajibkan fotokopi ijazah bisa ditabrak dengan hanya surat keterangan?

Golkar memilih jalan paling aman. Panggil penyelenggara, jangan langsung hakimi yang diselenggarakan.

Dua partai, dua logika.

PKB melihatnya sebagai soal legitimasi orang. Jika dari awal tidak memenuhi syarat, maka jabatan itu cacat sejak akar. Harus dipansuskan.

Golkar melihatnya sebagai soal kelalaian sistem. Jika KPU salah, betulkan KPU. Jangan bongkar rumah karena atap bocor.

Di tengah, ada Gibran. Yang dalam sidang MK ditolak dipanggil oleh Hakim Saldi Isra. Yang dokumen penyetaraannya, menurut pemohon Denny Indrayana, terbit kilat dalam satu hari: 6 Agustus, padahal prosedur normal 5 hari kerja. Yang oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dibela dengan kalimat: “Secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya.”

Dan di luar gedung, publik yang dulu pernah dihebohkan dengan rencana KPU merahasiakan ijazah capres lewat Keputusan 731/2025 — yang akhirnya dibatalkan — kini bertanya lagi: kenapa selembar kertas tentang sekolah bisa mengguncang negara selama dua tahun?

Di Senayan, Oktober 2026, semua orang tiba-tiba jadi guru BP. Semua memeriksa rapor orang lain.

Padahal yang diuji bukan Gibran saja. Yang diuji adalah kita: apakah kita masih percaya bahwa untuk jadi pemimpin, minimal harus pernah lulus SMA dengan sungguh-sungguh? Atau cukup punya surat yang mengatakan “pengetahuan setara”?

PKB ingin Pansus. Golkar ingin panggil KPU. Dua-duanya sedang mencari jawaban atas pertanyaan yang sama: ijazah itu kertas, tapi kejujuran di balik kertas itu — masih ada atau tidak?

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren