Sketsakini.com — Membaca putusan MK 6-7 Oktober 2026.

Ada putusan yang bunyinya seperti puisi yang ragu.

Mahkamah Konstitusi, lewat Hakim Arsul Sani dan Adies Kadir, Selasa 6 Oktober 2026, berkata dua hal dalam satu napas — dan keduanya benar:

Pertama: “Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.” 4edb

Yang ada, kata MK, hanya certificate of attendance, academic records, explanation of grades — bukti pernah hadir, bukan bukti tamat. Surat Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 pun dinilai tidak dilampiri ijazah kelulusan yang sah. 4edb

Kedua: “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan.” ab98

Karena pemohon tidak punya legal standing — PHPU hanya untuk paslon — dan karena status Gibran sebagai cawapres sudah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024. Perkara tidak dapat diterima. 4edb

Dua-duanya bisa joget, kata PBSN. Kubu pertama gembira karena tidak didiskualifikasi. Kubu kedua gembira karena MK mencatat: ijazah tidak ditemukan. c5e6

Lalu datang kalimat yang melempar bola:

“Perihal fakta berkenaan tidak adanya ijazah… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.” ff41

Di titik itulah Fajar menulis judul lanjutannya: Wakil Ketua MPR tegaskan pintu impeachment diatur konstitusi.

Artinya: MK menaruh barang di meja, tapi bukan MK yang punya meja. Mejanya ada di DPR.

Pasal 7A UUD 1945: Presiden/Wapres dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat — pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela — atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.

Pasal 7B: Mekanismenya DPR usul → MK periksa → MPR putus. Bukan satu stempel. Tangga panjang.

Itu yang Demokrat jelaskan kemarin: pemakzulan bukan sekadar isu. Itu prosedur konstitusi. Tidak bisa dilompati.

Dan Bambang Widjojanto, Denny Indrayana — yang membaca halaman 373, 374, 375 putusan — menyebut celah itu: jika cacat syarat sejak awal, apakah itu masuk kategori tidak memenuhi syarat? Apakah kebohongan publik masuk perbuatan tercela? Partai Umat bahkan menyebut dua modal: syarat pendidikan dan dugaan people deception.

Di Gedung MK, Selasa malam itu, hakim tidak berkata “ijazah palsu”. Hakim berkata “tidak menemukan bukti meyakinkan.” Kalimat hukum yang lebih sunyi dari tuduhan, tapi lebih berat dari gosip.

Dan di Gedung DPR, pintu itu ada. Tidak terkunci, tidak terbuka. Hanya tertulis: pintu impeachment diatur konstitusi. Dibuka tidak dengan teriakan, tapi dengan paripurna, dengan sidang, dengan putusan MK lagi, dengan MPR.

Antara dua gedung itu, ada satu kertas: certificate of attendance. Kertas yang bilang “saya pernah hadir.” Padahal konstitusi meminta “saya telah tamat.”

Dan kini semua orang di Jakarta hujan Oktober 2026 sedang menatap kertas itu, sambil bertanya: apakah hadir saja cukup untuk menjadi Wakil Presiden?

MK sudah menjawab: kami tidak menemukan. Soal apakah itu cukup untuk menurunkan — itu bukan meja kami.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren