
Ada yang kabur dari hukum naik pesawat. Ada yang kabur naik kapal. Firman Handoko kabur naik liburan.
880 hari. Itu hitungan Kejaksaan. 880 hari menjadi buronan. Dua tahun lima bulan lebih. Kurang lebih sama dengan hukumannya sendiri.
Hukumannya cuma 2 tahun 7 bulan. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024, 27 Februari 2024. Terbukti sah dan meyakinkan menipu, Pasal 378 KUHP. Kerugian korban: Rp50 miliar.
Rp50 miliar itu kalau dibelikan nasi goreng di Bedugul, bisa untuk makan satu kabupaten sampai kiamat. Tapi Firman memilih menghabiskannya untuk lari.
Lari yang berakhir Jumat, 9 Oktober 2026. Bukan di perbatasan. Bukan di hutan. Bukan di pelabuhan gelap.
Di rumah makan. Di Bedugul, Tabanan. Di ketinggian, di antara kabut dan stroberi.
Saat itu dia sedang makan bersama istri dan dua anaknya. Persis seperti keluarga lain yang sedang liburan. Tawa. Piring. Sendok garpu. Seolah Rp50 miliar tidak pernah ada. Seolah putusan MA tidak pernah dibacakan.
Di meja sebelah, sudah menunggu Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejati Bali.
Mereka sudah mengejar sejak Rabu malam, 7 Oktober. Dari Jakarta mereka ke Yogyakarta. Dari Yogyakarta sinyalnya pindah ke Sidoarjo. Dari Sidoarjo ke Banyuwangi. Dari Banyuwangi menyeberang Ketapang-Gilimanuk. Lalu naik ke Bedugul.
Ini bukan pengejaran ala film. Ini pengejaran yang membosankan, yang mobile, yang terus menempel. Kejaksaan menyebutnya pelacakan antarprovinsi. Padahal intinya sederhana: buronan terus pindah, jaksa terus ikut.
Dan buronan itu pindah sambil liburan.
Di Bedugul, Firman tidak melawan. Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma bilang: aman, tertib, kooperatif, tanpa perlawanan.
Mungkin karena sudah capek. Mungkin karena di depan anak-anaknya dia tidak mau bikin drama. Mungkin karena dia tahu, 880 hari lari akhirnya ketemu juga di meja makan.
Usai ditangkap, dia diboyong ke Kejati Bali pukul 17.15 WITA. Diterima Asisten Intelijen. Lalu diserahkan ke Kejari Denpasar untuk dieksekusi.
Firman Handoko, 52 tahun, wiraswasta, domisili Denpasar Barat. DPO Kejati Bali.
Di sinilah ironinya, korban kehilangan Rp50 miliar, menunggu keadilan selama 880 hari. Terpidana kehilangan kebebasan cuma 2 tahun 7 bulan, tapi dia malah bisa liburan dulu bersama keluarga ke Bedugul, menikmati udara dingin yang dibayar dari uang hasil tipu.
Hukuman 2 tahun 7 bulan untuk Rp50 miliar itu sendiri sudah jadi pertanyaan. Apakah Pasal 378 cukup untuk kerugian sebesar itu? Apakah negara menghitung kerugian korban dengan kalkulator yang sama dengan menghitung hukuman?
Tapi hari itu, di Bedugul, satu pesan Kejaksaan yang sampai: tidak ada liburan yang cukup panjang untuk mengalahkan putusan yang sudah inkracht.
Firman akhirnya pulang. Bukan pulang ke rumah di Denpasar Barat. Pulang ke sel yang seharusnya sudah dia tempati sejak 2024.
Liburannya selesai di tengah makan siang.





Tinggalkan Balasan