Toni Moyok. (Dok. TPNPB)

Yahukimo, Sketsakini.com — Siaran Pers Ke II, Senin 12 Oktober 2026, KOMNAS TPNPB, Jubir Sebby Sambom

Sehari, dua duka di kota yang sama.

Jika siaran pers pertama sore itu dari Kodap XVI Yahukimo adalah pengakuan, siaran pers kedua malamnya adalah duka.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengumumkan Duka Nasional kedua — kali ini untuk Me Toni Moyok, anggota bagian logistik Kompi B Batalyon Kanibal TPNPB Kodap XVI Yahukimo.

Laporan resmi yang diterima dari Komandan Operasi Mayor Kopitua Heluka, Komandan Batalyon Kanibal Mayor Peres Murup, Wakilnya Aret Marun, dan Komandan Operasi Batalyon Kuron Murum, menyebut kronologi ini — kami tulis sebagai klaim versi TPNPB yang belum terverifikasi independen:

8 Oktober 2026, Toni Moyok ditangkap dalam keadaan hidup dan tak bersenjata di depan Pos TNI Jalan Seradala, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo. Ia ditahan di dalam Pos, diinterogasi, dipukul dan disiksa selama satu hari, lalu ditembak mati. Jasadnya dibawa aparat ke RSUD Dekai pada 9 Oktober untuk diserahkan kepada keluarga.

Toni Moyok, kata mereka, bergabung sejak 2 Juni 2017 di bidang logistik.

Karena itu, Mayor Peres Murup menegaskan — ini adalah kejahatan perang. Istilah yang mereka pakai: War Crimes. Alasannya: seseorang yang ditangkap hidup dan tak bersenjata harusnya berhak atas Status Tawanan Perang — POW, Prisoner of War, berdasarkan Konvensi Jenewa III 1949 — bukan dieksekusi setelah penyiksaan di dalam pos.

Manajemen Markas Pusat meminta PBB dan lembaga HAM internasional untuk investigasi atas kematian Toni Moyok, karena dinilai melanggar hukum humaniter internasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dan di akhir, mereka mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua dan keluarga Toni Moyok yang telah menyerahkan anaknya untuk perjuangan, serta menyatakan akan terus melakukan serangan balasan hingga pengakuan kemerdekaan 1 Desember 1961 — itu tuntutan politik mereka.

Sketsakini membaca dua siaran pers Yahukimo hari ini — yang pertama tentang guru yang dibunuh, yang kedua tentang anggota logistik yang dilaporkan disiksa hingga mati — sebagai satu simpul.

Keduanya berteriak dengan kata yang sama, tapi dari arah berlawanan: Hukum Humaniter.

12 Oktober, pagi: TPNPB meminta dunia menghormati hukum humaniter untuk pasukannya di Maybrat.
12 Oktober, sore: TPNPB mengumumkan akan menyerang warga sipil — guru, tukang bakso, tukang ojek — sebagai target.
12 Oktober, malam: TPNPB menuduh aparat melanggar hukum humaniter yang sama di Dekai, karena mengeksekusi tawanan hidup.

Hukum itu tidak bisa dipilih setengah.

Jika benar Toni Moyok ditangkap hidup, tak bersenjata, lalu disiksa dan ditembak mati di dalam pos — seperti yang dituduhkan — maka itu adalah pelanggaran berat. Konvensi Jenewa III Pasal 13-14 melarang penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan eksekusi terhadap tawanan. POW harus dilindungi, diberi perawatan medis, tidak boleh dibunuh. Jika benar terjadi, itu harus diselidiki sebagai kejahatan perang, bukan sekadar pelanggaran disiplin.

Tapi kebenaran itu butuh lebih dari siaran pers. Butuh:

  • Visum et repertum dari RSUD Dekai.
  • Foto, waktu penyerahan jasad, berita acara.
  • Akses ICRC / Komnas HAM ke Pos Jalan Seradala.
  • Keterangan independen dari keluarga.

Sama seperti klaim tentang Arifudin di Ruko Dekai — yang juga butuh verifikasi dari TNI, pemerintah, dan saksi warga — klaim tentang Toni Moyok juga butuh verifikasi yang sama kerasnya.

Yang Sketsakini bisa gambar hari ini bukan posnya. Bukan tubuhnya.

Kami gambar sebuah tas logistik kanvas lusuh — tas yang dipakai untuk membawa beras, bukan peluru — tergeletak di bangku kayu RSUD Dekai. Di atas tas itu, selembar kertas: Me Toni Moyok — Kompi B Batalyon Kanibal — Bergabung 2 Juni 2017 — Logistik.

Di sampingnya, sepasang sandal jepit. Dan surat kecil dari keluarga: Terima kasih sudah pulang.

Di luar jendela RSUD, kabut Dekai turun.

Kami tidak tahu apakah ia POW atau bukan. Pengadilan yang menentukan. Tapi kami tahu — jika seseorang ditangkap hidup dan tak bersenjata, hukum dunia berkata: jangan pukul. Jangan siksa. Jangan tembak. Tahan sebagai tawanan, beri ia hidup.

Itu yang diminta di Sungai Kumandan. Itu yang seharusnya berlaku juga di Jalan Seradala.

Dua duka di Yahukimo dalam satu hari — satu dari kelas yang kosong, satu dari pos yang penuh tanda tanya. Keduanya menunggu satu kata yang sama: investigasi independen.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren