Memanas di Senayan, Senin 12 Oktober 2026.

Yang satu menantang: Buka-bukaan!
Yang satu membalas: Lupa boleh, munafik jangan!

Yang dipertaruhkan bukan kursi. Bukan jabatan. Tapi satu ayat. Satu pasal. Satu kalimat yang kini disebut orang sebagai Pasal Gibran Banget.

Bunyinya di PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Pasal 18 ayat (3):

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Artinya, kalau kau tidak punya bukti lulus SMA dari sekolah asing, tapi kau punya bukti lulus kuliah, kau tidak wajib melampirkan bukti lulus SMA.

Di persidangan MK, 6 Oktober 2026, Bambang Widjojanto, kuasa hukum Denny Indrayana dkk, menyebutnya: ini pasal yang diloloskan KPU khusus untuk Gibran.

Karena Gibran tidak punya ijazah SMA yang bisa disetarakan. Tapi punya surat keterangan lulus universitas luar negeri.

Lalu muncullah Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Anggota Komisi II DPR dari Golkar. Mantan Ketua Komisi II DPR saat PKPU itu dibahas pada September 2023.

Kata Doli: “Pasal ayat itu aneh sekali. Tiba-tiba muncul.”

Kata Doli lagi: “Bertentangan dan aneh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau kita lihat kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul.”

Menurut ingatannya, pembahasan PKPU itu dua kali. Pertama September 2023, sebelum Putusan MK Nomor 90 tentang batas usia. Kedua setelah Putusan MK 90, untuk mengubah batas usia.

Dalam pembahasan September, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) itu tidak ada. Pembahasan setelah MK 90 hanya soal usia, bukan soal ijazah.

Maka Doli menantang: KPU buka-bukaan. Tunjukkan risalahnya. Tunjukkan rekamannya. Tunjukkan draf aslinya. Jangan sampai ada pasal selundupan.

Dia bilang dia sudah kumpulkan data. Dia punya dokumen dan video rapat. Dan dia dorong Komisi II DPR untuk segera gelar RDP terbuka dengan KPU.

Lalu dijawab oleh orang yang paling tahu prosesnya: Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU.

Hasyim tidak diam. Pada Minggu, 11 Oktober 2026, dia keluarkan keterangan tertulis. Dan dia buka bukti yang dia punya.

Kata Hasyim: Tidak ada penyelundupan. Tidak ada manipulasi. Pasal itu dibahas terbuka.

Draf awalnya memang bukan Pasal 18 ayat (3). Awalnya Pasal 19 ayat (2). Dibahas dalam RDP 20 September 2023. KPU mengirim surat permohonan konsultasi pada 19 September 2023, rapatnya 20 September 2023.

Dan di RDP itu, menurut Hasyim, hadir: Ahmad Doli sendiri sebagai Ketua Komisi II yang memimpin rapat, Arsul Sani yang saat itu anggota Komisi II dan sekarang menjadi hakim MK, juga Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri.

Dan hasil RDP itu ditandatangani bersama.

Tanda tangan kesimpulan RDP: Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Ketua Komisi II DPR), Hasyim Asy’ari (Ketua KPU), Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Plh Ketua Bawaslu), Heddy Lugito (Ketua DKPP), Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri).

Karena itu Hasyim menyindir keras:

“Lupa boleh, munafik jangan.”

Dia bilang, tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap pasal itu.

Doli naik darah. Di Kompleks Parlemen, Senin 12 Oktober 2026, dia balas lebih keras.

Bukan soal pasal lagi. Soal personal.

Doli bilang: Hasyim itu sudah dua kali dipecat dari jabatan Ketua KPU.

Doli juga menyerang jabatan baru Hasyim: Komisaris Independen PTPN I. Dia bilang Hasyim tidak punya latar belakang perkebunan. Lalu dia tanya: “Komisaris itu hadiah dari siapa? Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana?”

Ini bukan lagi perdebatan soal hukum. Ini perdebatan soal ingatan.

Doli ingat: tidak dibahas.
Hasyim ingat: dibahas dan ditandatangani.

Satu-satunya cara membuktikan siapa yang benar adalah buka dokumennya.

Buka risalah RDP 20 September 2023. Buka video RDP-nya. Buka draf awal yang disebut Pasal 19 ayat (2) itu. Buka kesimpulan RDP yang bertanda tangan lima orang itu.

Kalau benar Doli tanda tangan, maka tuduhan selundupan runtuh.
Kalau benar Doli tidak pernah membahas dan tanda tangannya untuk hal lain, maka KPU harus menjelaskan kenapa pasal itu bisa masuk.

Yang dipertaruhkan sekarang bukan hanya Gibran. Tapi kepercayaan publik kepada KPU dan DPR yang membuat aturan pemilu.

Karena kalau satu pasal bisa muncul tiba-tiba, bagaimana kita percaya aturan pemilu yang lain tidak juga muncul tiba-tiba?

Memanas. Dan masih akan memanas. Karena Doli sudah bilang: dia akan bawa ini ke RDP Komisi II.

Dan Hasyim sudah bilang: dia punya dokumennya.

Di tengah panas itu, satu nama yang tidak pernah bicara malah jadi paling ramai dibicarakan: Gibran.

Padahal Gibran tidak pernah ikut RDP. Gibran tidak pernah tanda tangan PKPU. Gibran hanya jadi orang yang namanya paling cocok dengan pasal itu.

Dan itu, adalah tragedi paling Indonesia: aturan dibuat oleh lima orang, ditandatangani lima orang, tapi yang dikejar cuma satu orang yang tidak ikut membuat aturannya.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren