
Jakarta, Sketsakini.com- Sidang itu, pada awalnya, berjalan seperti sebuah sidang yang baik seharusnya berjalan: pelan, tertib, dan hanya membicarakan apa yang menjadi perkara.
Perkaranya, menurut dakwaan jaksa, sederhana, dan sudah kita hafal: dua video YouTube, satu unggahan X, dan tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Saksi sudah datang. Saksi sudah disumpah. Saksi sudah mengangkat ijazahnya, dari SD sampai S1, dan sudah menjawab, satu per satu, pertanyaan jaksa tentang ujian skripsi, tentang tanggal wisuda, tentang foto di ijazah yang ia tegaskan adalah fotonya sendiri, bukan foto orang lain.
Tetapi, di tengah pemeriksaan oleh tim pembela, tiba-tiba, sebuah nama lain masuk ke dalam ruangan itu, tanpa diundang oleh dakwaan, tanpa disebut oleh jaksa, tanpa ada di dalam berkas yang sedang dibuka.
Nama itu adalah: Listyo Sigit.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, tiba-tiba menanyakan soal Listyo Sigit kepada Jokowi, di dalam sidang itu.
Bayangkanlah momen itu, dengan tenang, tanpa musik latar, tanpa breaking news.
Di sebuah ruang yang hanya muat delapan puluh orang, di mana semua orang sedang mendengarkan cerita tentang Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 sampai 1985, tiba-tiba ada seseorang yang membuka sebuah pintu lain, sebuah pintu yang tidak ada di dalam ruangan itu, sebuah pintu yang mengarah ke sebuah perkara lain, ke sebuah gedung lain, ke sebuah cerita lain, yang sedang berjalan di tempat lain, di luar gedung ini, dan yang tidak ada hubungannya, secara langsung, dengan lembar kertas yang baru saja diangkat tinggi-tinggi itu.
Nama Listyo Sigit, pada hari-hari itu, bukan nama yang biasa. Ia adalah mantan Kapolri, yang dilantik pada 27 Januari 2021, pada masa pemerintahan Jokowi, dan yang kini, pada November 2026, telah menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain, menurut pemberitaan yang beredar. Sebuah perkara yang, menurut pemerintah, bisa sampai pada tuduhan yang sangat berat, dan yang, menurut Yusril Ihza Mahendra, masih harus ditunggu hasil penyidikannya, tanpa boleh berspekulasi, tanpa boleh menduga-duga siapa terlibat, sebelum ada bukti yang cukup.
Nama itu, dengan semua beban dan semua gema yang dibawanya, tiba-tiba diucapkan di depan Jokowi, di kursi saksi, di depan majelis hakim, di depan jaksa, di depan Roy Suryo yang duduk tidak jauh darinya.
Dan apa jawaban Jokowi?
Di sinilah, sastra harus jujur, dan tidak boleh mengarang. Sebab dalam pemberitaan yang bisa saya telusuri, jawaban Jokowi di dalam ruang sidang, atas pertanyaan yang tiba-tiba itu, tidak dikutip secara utuh dan jelas dalam potongan berita yang beredar. Yang jelas, dan yang terdokumentasi, adalah responsnya di luar ruang sidang, pada saat jeda, ketika wartawan, dengan mikrofon yang dijulurkan, menanyakan hal yang sama, dengan cara yang lebih langsung, dan lebih tidak sabar:
“Pak Jokowi, bagaimana pendapatnya soal penyadapan Pak Listyo, Pak? Apakah Bapak yang memerintahkan Pak Listyo, Pak?”
Dan Jokowi, menurut pemberitaan video itu, hanya tersenyum.
Ia tidak menjawab. Ia tidak membantah. Ia tidak membenarkan. Ia hanya tersenyum, dan berjalan, meninggalkan ruang sidang itu, tanpa komentar lebih lanjut kepada media.
Senyum itu, bila ditulis secara sastrawi, bukanlah senyum yang sederhana. Ia adalah senyum yang paling tua, yang paling Jokowi, yang paling sulit diterjemahkan.
Senyum itu bisa berarti: saya tidak akan menjawab pertanyaan yang bukan perkara saya, di tempat yang bukan tempatnya.
Senyum itu bisa berarti: saya datang ke sini untuk bersaksi tentang ijazah saya, bukan untuk bersaksi tentang perkara orang lain, yang sedang ditangani oleh penyidik lain, di tempat lain, dengan bukti lain.
Senyum itu bisa berarti: saya tahu, kalian sedang mencoba membuka sebuah pintu lain, tetapi pintu itu bukan pintu saya, dan saya tidak akan masuk ke dalamnya, hanya karena kalian membukakannya di depan saya.
Dan senyum itu, dalam sebuah persidangan, justru menjadi jawaban yang paling sah: diam, di tempat yang tepat, adalah juga sebuah jawaban.
Sebab, di dalam ruang sidang, ada seorang hakim ketua, Christina Endarwati, yang, sepanjang persidangan hari itu, telah beberapa kali mengingatkan, dengan tenang, tetapi dengan tegas, agar pertanyaan tidak diulang, agar jawaban tidak menjadi komentar, agar sidang tetap berada di dalam jalurnya, di dalam perkara yang sedang diadili, bukan di dalam perkara yang sedang dibayangkan.
Hakim itu, pada momen-momen lain, bahkan sempat menyela Jokowi, ketika Jokowi mulai memberikan komentar, dan berkata: “Tolong dijawab saja pertanyaannya, bukan komentarnya.” Sebuah kalimat yang, dalam bahasa sastra, adalah sebuah pagar yang dipasang di tengah jalan, agar semua orang, saksi maupun pengacara, tidak keluar dari jalan itu, dan tidak masuk ke hutan yang tidak ada petanya.
Maka, pertanyaan tentang Listyo Sigit itu, bila dilihat dari pagar itu, adalah sebuah pertanyaan yang mencoba melompati pagar. Ia mencoba membawa sebuah perkara yang sedang ramai di luar, ke dalam sebuah perkara yang sedang tenang di dalam. Ia mencoba membawa sebuah nama yang sedang menjadi tersangka di tempat lain, ke dalam sebuah kursi saksi yang sedang membicarakan ijazah.
Dan Jokowi, dengan senyumnya, tidak melompat. Ia tetap berdiri di dalam pagar itu. Ia tetap menjadi saksi, bukan menjadi terdakwa, bukan menjadi komentator, bukan menjadi juru bicara untuk perkara lain.
Di luar, setelah senyum itu, spekulasi pun bermunculan, seperti jamur setelah hujan. Ada yang menduga, ada yang menuduh, ada yang menganalisis, ada yang berkata bahwa kedekatan Jokowi dengan Listyo, yang pernah menjadi orang kepercayaannya, adalah bukti, dan ada yang berkata bahwa kedekatan itu, sendirinya, bukan bukti, dan tidak boleh dijadikan bukti, tanpa fakta dan bukti digital yang cukup, seperti yang diingatkan oleh para analis hukum, dan oleh Yusril sendiri.
Tetapi, di dalam ruang sidang itu, pada hari itu, tidak ada bukti baru yang ditunjukkan. Tidak ada rekaman yang diperdengarkan. Tidak ada dokumen penyadapan yang dibuka. Hanya ada sebuah nama, yang diucapkan, dan sebuah senyum, yang menjawabnya, dengan diam.
Dan diam itu, bila kita mendengarkannya dengan jernih, terdengar seperti sebuah kalimat yang tidak diucapkan, tetapi yang bisa kita dengar, jika kita mau mendengarkan dengan hati yang tenang:
“Saya di sini, untuk ijazah saya. Saya tidak di sini, untuk perkara lain. Jika ada pertanyaan tentang perkara lain, tanyakanlah di tempat yang tepat, kepada penyidik yang tepat, dengan bukti yang tepat. Jangan tanyakan kepada saya, di kursi saksi ini, di mana saya hanya boleh menjawab apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami, tentang perkara ini, dan hanya tentang perkara ini.”
Itulah jawaban yang paling sastrawi, dan paling hukum, dari seorang saksi yang tahu batasnya. Ia tidak marah. Ia tidak panik. Ia tidak membela diri dengan panjang lebar. Ia hanya tersenyum, dan berjalan, seperti seorang lelaki yang sudah terlalu lama hidup di depan kamera, dan yang tahu, bahwa ada pertanyaan-pertanyaan yang, bila dijawab, justru akan menjadi lebih besar, dan ada pertanyaan-pertanyaan yang, bila didiamkan, justru akan menjadi lebih kecil, dan akan kembali ke tempatnya semula: ke luar ruang sidang, ke tangan penyidik, ke proses hukum yang lain, yang tidak boleh dicampuradukkan dengan proses hukum yang sedang berjalan di dalam ruangan ini.
Maka, sidang itu pun dilanjutkan, setelah jeda, setelah perdebatan antara jaksa dan pengacara yang sempat membuat hakim menskors sidang, setelah semua orang kembali duduk, dan kembali membicarakan apa yang seharusnya dibicarakan: ijazah, skripsi, tanggal, tanda tangan, dan foto.
Dan nama Listyo Sigit itu, yang tiba-tiba masuk, akhirnya keluar lagi, dengan sendirinya, seperti seorang tamu yang datang ke rumah yang salah, yang mengetuk pintu yang salah, dan yang, setelah melihat bahwa tidak ada yang menyambutnya di dalam, pergi, dengan sendirinya, tanpa diantar, tanpa diusir, hanya dengan sebuah senyum, yang tertinggal di ambang pintu.
Dugaan penyadapan itu sendiri masih dalam proses penyidikan, Listyo Sigit berhak atas asas praduga tak bersalah, dan sampai pada pemberitaan yang saya telusuri, tidak ada bukti resmi yang membuktikan keterlibatan Jokowi di dalamnya.




Tinggalkan Balasan