
Jakarta, Sketsakini.com- Kamis, 5 November 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ruang itu tidak besar, tapi pada hari itu ia menjadi panggung bagi seluruh Indonesia. Di dalamnya, ada seorang laki-laki tua yang dulu pernah menjadi presiden selama sepuluh tahun — Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia — kini duduk bukan sebagai presiden, tapi sebagai saksi. Sebagai pelapor. Sebagai manusia yang datang untuk membuktikan bahwa dirinya pernah sekolah.
Di hadapannya, ada majelis hakim. Di sampingnya, ada jaksa. Di seberangnya, ada dua terdakwa: Roy Suryo dan dr. Tifa. Mereka didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi bohong, dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — pasal yang bunyinya kering, tapi akibatnya bisa membuat seseorang masuk penjara karena kata-kata.
Jokowi datang dengan membawa sesuatu yang selama bertahun-tahun hanya menjadi foto di media sosial, menjadi perdebatan di warung kopi, menjadi bahan olok-olok di X, menjadi teori konspirasi di YouTube: ijazahnya.
Bukan satu, tapi banyak. Dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Ia mengangkatnya satu per satu. Seperti seorang ayah yang menunjukkan rapor anaknya kepada guru. Seperti seorang petani yang menunjukkan hasil panennya kepada pembeli yang meragukannya.
Ia menjelaskan, dengan suara yang tenang, yang sudah terlatih selama sepuluh tahun berpidato di depan rakyat:
Bahwa jarak antara tanggal kelulusan dan tanggal penerbitan ijazahnya hanya 13 hari — dan itu wajar, karena pada tahun itu UGM memang sedang mempercepat penerbitan.
Bahwa font Times New Roman pada sampul skripsinya memang terlihat aneh bagi orang sekarang, karena font itu belum ada pada tahun 1985 — tapi sampul itu dicetak ulang belakangan, bukan pada tahun 1985.
Bahwa foto di ijazahnya memang terlihat baru — karena foto itu memang foto yang ditempel belakangan, sesuai prosedur.
Bahwa jurusannya memang Teknologi Kayu — jurusan yang bagi banyak orang terdengar asing, tapi bagi Fakultas Kehutanan UGM pada tahun itu, ia adalah jurusan yang nyata.
Ia menjawab satu per satu, seperti seorang murid yang sedang ujian lisan di depan penguji yang sudah tidak percaya padanya sejak awal.
Dan ketika ia mengangkat ijazah S1-nya — ijazah yang di atasnya tertulis UNIVERSITAS GADJAH MADA, FAKULTAS KEHUTANAN, IJAZAH, dengan emblem emas di tengahnya — ruangan itu sunyi sejenak.
Sunyi yang hanya berlangsung satu detik.
Lalu pecahlah tawa.
Tawa itu datang dari kursi terdakwa. Dari Roy Suryo.
Ia tertawa. Tertawa lepas. Tertawa yang tidak bisa ditahan. Tertawa yang di ruang sidang yang seharusnya khidmat, terdengar seperti suara yang salah tempat.
Dan sambil tertawa, ia berkata satu kata yang membuat ruangan itu semakin sunyi setelahnya: “Palsu!”
Kata itu, di dalam ruang sidang, bukan sekadar kata. Ia adalah tuduhan. Ia adalah vonis yang diucapkan sebelum hakim mengetuk palu.
Saat jeda sidang, ketika wartawan mengerubunginya di luar ruang sidang, Roy menjelaskan mengapa ia tertawa. Dan penjelasannya bukan penjelasan seorang terdakwa yang ketakutan. Ia adalah penjelasan seorang fotografer.
Katanya:
“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi.”
Perhatikan kalimat itu. Ia tidak berkata: “Saya tertawa karena saya benci Jokowi.” Ia berkata: “Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer.”
Sejak SMP, kata Roy, ia sudah mencetak foto. Ia sudah mengenal kertas. Ia sudah mengenal tinta. Ia sudah mengenal bagaimana sebuah foto ditempel, bagaimana sebuah watermark dicetak, bagaimana sebuah emboss dibuat — efek timbul pada kertas yang bisa dirasakan dengan ujung jari.
Maka ketika Jokowi mengangkat ijazah itu, mata Roy tidak melihat ijazah seperti mata kita melihat ijazah. Mata Roy melihat kertas. Ia melihat serat. Ia melihat cahaya yang menembus kertas. Ia melihat sesuatu yang kita tidak lihat.
Dan apa yang ia lihat, menurutnya, berbeda.
Berbeda dengan ijazah yang pernah ia pegang pada 15 Desember 2025, saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Pada 15 Desember itu, kata Roy, ijazahnya rapi. Tidak ada rusak di bawah. Tidak ada lubang-lubang di bawah. Watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang.
Sedangkan ijazah yang ditunjukkan di persidangan hari ini, kata Roy, berbeda. Ada lubang-lubang di bawah. Watermark-nya berbeda. Tidak jelas seperti yang 15 Desember. Emboss-nya tidak ada.
“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada.”
“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak.”
Dan yang paling membuat Roy tertawa, menurutnya, adalah foto.
“Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul.”
Berkasnya lama, fotonya baru. Kalimat itu, jika dibaca dengan telinga sastra, terdengar seperti puisi yang sedih: sebuah berkas yang sudah tua, yang sudah menunggu selama 40 tahun, tiba-tiba ditempeli foto yang baru lahir kemarin. Seperti seorang kakek yang tiba-tiba memakai foto anak muda di KTP-nya.
Roy juga mempersoalkan segel. Katanya, segel barang bukti itu tertanggal 15 Desember, padahal pada hari itu ia masih berada di Polda Metro Jaya. “Ini disegel kapan? Tanggal 15 Desember. Lho, tanggal 15 Desember itu kami masih ada di Polda Metro Jaya. Jadi kapan nyegelnya?”
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menguatkan tawa itu dengan bahasa hukum:
“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya.”
Dan di luar ruang sidang, setelah tertawa itu, Roy membuka jasnya. Di balik jas itu, ia memakai kaus putih bertuliskan slogan perlawanan: LAWAN.
Ia memamerkannya kepada wartawan. Seperti seorang pejuang yang menunjukkan baju perangnya.
Maka di ruang sidang itu, pada hari itu, ada dua pemandangan yang saling bertentangan:
Di satu sisi, seorang mantan presiden mengangkat ijazahnya tinggi-tinggi, dengan kedua tangan, dengan baju batik, dengan wajah yang tenang, seolah berkata: “Inilah bukti bahwa saya pernah sekolah. Inilah bukti bahwa saya bukan pembohong.”
Di sisi lain, seorang terdakwa tertawa, sambil menunjuk ijazah itu dan berkata: “Itu palsu. Watermark-nya berbeda. Emboss-nya tidak ada. Fotonya baru. Berkasnya lama.”
Dua pemandangan itu, jika dilihat dari jauh, terlihat seperti dua orang yang sedang memegang dua ijazah yang berbeda. Padahal, menurut hukum, ijazah itu hanya satu. Nomor 1120 atas nama Joko Widodo. Yang menurut Bareskrim Polri, setelah diuji dengan pembanding ijazah tiga rekan kuliahnya, adalah autentik. Yang menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, setelah diuji laboratorium Polda Metro Jaya, adalah identik dengan dokumen pembanding.
Tapi bagi Roy, yang melihat dengan mata fotografer, keaslian bukan soal hasil lab. Keaslian adalah soal watermark yang bisa dilihat dengan mata telanjang, emboss yang bisa dirasakan dengan ujung jari, foto yang tidak boleh lebih muda dari kertasnya.
Dan tawa itu — tawa yang membuat banyak orang marah, membuat banyak orang menganggap Roy tidak sopan, tidak menghargai pengadilan — bagi Roy sendiri, tawa itu adalah tawa seorang fotografer yang melihat sesuatu yang tidak beres pada sebuah cetakan.
Tawa yang bukan karena ia senang, tapi karena ia merasa menemukan sesuatu.
Apakah tawa itu benar? Apakah watermark itu memang berbeda? Apakah emboss itu memang tidak ada? Apakah foto itu memang baru?
Itulah yang akan diuji di persidangan berikutnya. Dengan pertanyaan kunci yang dijanjikan Roy kepada Jokowi.
Karena di ruang sidang, tawa tidak bisa menjadi bukti. Watermark bisa. Emboss bisa. Foto bisa. Kertas bisa.
Dan pada akhirnya, yang akan memutuskan bukan mata fotografer, bukan pula tangan yang mengangkat ijazah, tapi palu hakim — yang akan mengetuk, dan berkata, apakah tawa itu adalah tawa seorang yang menemukan kebenaran, atau tawa seorang yang telah memfitnah.
Sampai palu itu diketuk, Indonesia akan terus menatap dua pemandangan itu: seorang laki-laki yang mengangkat ijazahnya, dan seorang laki-laki lain yang menertawakannya — dan di antara mereka, selembar kertas yang watermark-nya menjadi saksi yang paling sunyi.




Tinggalkan Balasan