
Jakarta, Sketsakini.com- Kamis, 5 November 2026. PN Jakarta Timur. Pukul 09.00 sampai 16.30.
Seharian Jokowi duduk sebagai saksi. Ia sudah menunjukkan semuanya — ijazah SD, SMP, SMA, sampai S1 Fakultas Kehutanan UGM. Satu-satu diangkatnya di hadapan hakim, seperti seseorang yang membuka lemari lamanya dan mengeluarkan satu per satu kenangan yang sudah berdebu.
Lalu datanglah pertanyaan itu, dari Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo:
“Bersediakah Bapak, jika majelis hakim memerintahkan ijazah fisik ini diuji lagi — secara terbuka, di sini, dibandingkan dengan dokumen digital yang selama ini kami analisis?”
Ruangan itu diam.
Jokowi menjawab, pelan tapi tegas:
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri.”
Ia berhenti sejenak. Lalu menambahkan kalimat yang paling diingat hari itu, kalimat yang membuat ruang sidang riuh:
“Saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana.”
Ditenteng-tenteng.
Kata itu bukan kata hukum. Ia kata orang Solo. Kata orang yang capek membawa-bawa barang berharganya ke pasar, ke kantor polisi, ke pengadilan, ke mana-mana, hanya untuk membuktikan bahwa barang itu miliknya.
Ijazah itu, kata Jokowi, bukan lagi barang pameran. Ia adalah dokumen pribadi. Ia pernah dipakai, sekali, pada 1985 atau 1986, untuk melamar kerja di PT Kertas Kraft Aceh — pabrik kertas di Aceh, tempat seorang sarjana kehutanan muda mencoba peruntungannya. Setelah itu, ia disimpan. Ia tidak pernah ditenteng-tenteng.
Ia juga berkata, soal dokumen digital yang dipersoalkan Roy Suryo:
“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia. Yang menuduh yang harus membuktikan.”
Dan ketika ditanya siapa Kapolri saat ijazahnya diuji itu, ia semula enggan menjawab. Lalu, setelah didesak agar dicatat sebagai fakta sidang, ia menyebut satu nama, singkat:
“Pak Listyo Sigit.”
Nama itu, dua hari sebelumnya, baru saja ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Maka keberatan Jokowi itu kini terasa lebih berat: ia menolak diuji ulang oleh sebuah sistem yang pimpinannya sedang tersandung.
Setelah sidang, di luar, wartawan mengejarnya lagi. Jokowi mengulang keberatannya dengan bahasa yang lebih sederhana, bahasa orang yang sudah lelah:
“Masa diuji-uji. Masa mau diuji lagi, diuji mana lagi? Kan sudah diuji oleh Labfor Polri, sudah selesai.”
Ia lalu pergi, dengan kalimat penutup yang tenang:
“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik. Ijazah S1 asli, SMA asli, SMP, SD, semuanya kita sampaikan kepada Yang Mulia para hakim. Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. Nanti kita tunggu.”
Maka di ruang sidang itu, pada hari itu, ada dua prinsip yang bertabrakan:
Di satu sisi, prinsip Jokowi: sudah diuji, sudah selesai, jangan ditenteng-tenteng lagi.
Di sisi lain, prinsip terdakwa: kalau sudah diuji, mengapa takut diuji lagi, secara terbuka, di depan hakim?
Dan di tengahnya, selembar ijazah — yang dulu pernah dipakai untuk melamar kerja di pabrik kertas, kini harus dibawa ke pengadilan, diangkat tinggi-tinggi, lalu diminta untuk diuji lagi, dan lagi, dan lagi — seperti sebuah kertas yang tidak pernah boleh pulang ke lemarinya.




Tinggalkan Balasan