Jakarta, Sketsakini.com- Ada ruangan yang seharusnya paling tenang di sebuah kota yang sedang gaduh. Ruangan itu bernama ruang sidang. Di dalamnya, suara tidak boleh lebih tinggi dari kebenaran, dan kebenaran tidak boleh lebih cepat dari giliran. Tetapi pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ruangan itu, untuk sejenak, lupa akan bisiknya sendiri.

Hari itu, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir bukan sebagai presiden, melainkan sebagai saksi. Ia duduk di hadapan majelis hakim, di dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mendakwa Roy Suryo, yang dituduh menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden itu, melalui unggahan-unggahan yang, menurut jaksa, pada pokoknya menuduhkan ijazah strata satunya palsu. Tuduhan itu masih harus dibuktikan di pengadilan, dan Roy Suryo berhak atas asas praduga tak bersalah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Mula-mula, semuanya berjalan seperti sidang pada umumnya. Jaksa bertanya. Saksi menjawab. Pengacara mencatat. Tetapi, ketika giliran bertanya berpindah ke kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, udara di dalam ruangan itu mulai berubah, pelan-pelan, seperti udara sebelum hujan, yang terasa berat, tetapi belum juga turun.

Refly bertanya kepada Jokowi, apakah ia merasa nama baiknya diserang, apakah ia merasa difitnah. Jokowi menjawab, dan dalam jawabannya, ia mengulang sebuah kalimat yang pernah ia dengar di YouTube, pada 10 April 2025, sebuah kalimat yang, menurutnya, telah ia jawab ketika jaksa bertanya hal yang serupa.

Di situlah, ketua majelis hakim, Christina Endarwati, memotong penjelasan itu. Bukan karena marah, melainkan karena, dalam pandangannya, pertanyaan itu sudah disampaikan, dan jawaban itu sudah diberikan. Ia meminta pengacara untuk tidak mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan jaksa.

Dan di situlah, suara-suara itu mulai meninggi.

Refly berkata, dengan nada yang mulai naik, bahwa pihaknya tidak pernah memotong. Bahwa pihaknya menghormati saksi untuk menguraikan, makanya tidak dipotong. Bahwa ia akan berkata “cukup” pada waktunya, karena ada pola pertanyaan yang sedang ia bangun. Dan ia meminta, dengan tegas, agar penuntut umum jangan mengganggu gilirannya.

Jaksa menjawab, bahwa pihaknya punya hak untuk memotong, bahwa pihaknya punya hak untuk keberatan, apabila keberatan itu beralasan. Dan jaksa meminta agar komunikasi antara pihaknya dan pengacara dilakukan melalui majelis hakim, bukan langsung, dari mulut ke mulut, seperti dua orang yang sedang bertengkar di sebuah pasar.

Lalu, kalimat itu pun saling bersahutan, seperti dua ombak yang tidak mau mengalah.

“Kami tidak pernah memotong,” ujar Refly.

“Kami punya hak memotong,” ujar jaksa.

“Kalau saksi berkeberatan menjawab tidak apa-apa, kenapa kalian sibuk,” ujar Refly.

“Saudara jangan pakai telunjuk untuk berteriak seperti itu, jangan berteriak, jangan teriak, kalau teriak nanti kami keluarkan,” ujar hakim, kepada jaksa dan kuasa hukum Roy, dalam kalimat yang kini dikutip oleh Kompas TV, sebagai kalimat yang paling diingat dari sidang hari itu. 5452

Tetapi, suara itu tidak juga turun. Refly, menurut pemberitaan, bahkan meminta hakim mengeluarkan salah seorang jaksa yang dianggapnya mengganggu jalannya persidangan. “Kalau nggak dikeluarin aja yang mengganggu persidangan itu!” teriaknya, menurut laporan yang sama. Jaksa membalas dengan meminta hakim memperingatkan pengacara Roy agar menjaga sikap dan tidak meninggikan suara. “Mohon izin Majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu. Sopan, Majelis,” ujar jaksa. “Anda yang mengganggu soalnya!” timpal pengacara Roy. 81fd

Di tengah keriuhan itu, Refly juga menyinggung kejadian serupa yang, menurutnya, pernah terjadi dalam persidangan perkara Dokter Tifa, seolah-olah ia sedang berkata: ini bukan pertama kalinya kami merasa dipotong, dan ini bukan pertama kalinya kami merasa tidak didengar.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, hakim akhirnya melakukan hal yang paling bijaksana yang dapat dilakukan oleh seorang hakim di tengah suara yang meninggi: ia menghentikan suara itu, untuk sejenak, agar suara itu dapat kembali menjadi bisik.

“Skors. Kita skors, ya,” ujar hakim. Ia meminta pengunjung sidang meredakan suara, dan mengingatkan jaksa maupun tim pengacara agar tidak meninggikan nada bicara, serta meminta masing-masing tim mengondisikan anggotanya, agar perdebatan serupa tidak terulang. 81fd

Dan, setelah skors itu, sidang pun dilanjutkan. Refly kembali mengajukan pertanyaan kepada Jokowi, dan menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan tanpa memotong penjelasan saksi.

Tetapi, sastra yang halus tidak boleh berhenti di situ, di permukaan suara yang meninggi. Ia harus bertanya, dengan pelan: mengapa suara itu meninggi?

Sebab, di balik adu mulut itu, ada sebuah pertanyaan yang lebih dalam, yang belum juga terjawab, dan yang, barangkali, memang tidak dapat dijawab hanya dengan meninggikan suara. Pertanyaan itu adalah: apa yang sebenarnya sedang diuji di dalam ruang sidang itu? Apakah yang sedang diuji adalah selembar kertas, ataukah yang sedang diuji adalah cara kita berbicara tentang selembar kertas itu, di hadapan hukum, di hadapan publik, di hadapan sejarah?

Di hari yang sama, Jokowi, menurut pemberitaan lain, memperlihatkan ijazahnya, dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, kepada majelis hakim dan pengunjung sidang, sebuah momen yang disambut sorak-sorai, dan yang juga disoroti oleh kubu Roy Suryo, yang mempersoalkan, antara lain, apakah tindakan itu telah mendapat izin hakim, dan mengapa dokumen yang disebut telah disita oleh jaksa justru diperlihatkan oleh saksi sendiri. Refly, dalam pandangannya, juga mengaku melihat adanya perbedaan antara ijazah yang diperlihatkan hari itu dengan dokumen yang pernah ditampilkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, sebuah pengamatan yang, menurutnya sendiri, masih sebatas perasaan, dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. 71a4

Di sini, sastra harus berhati-hati, dan berkata dengan jujur: perasaan bukanlah bukti, dan sorak-sorai bukanlah putusan. Yang dapat membuktikan, hanyalah pembuktian yang ilmiah, yang terang, yang dapat diuji, di dalam ruang sidang yang tenang, bukan di dalam ruang sidang yang gaduh.

Maka, kalimat hakim hari itu, “kalau teriak kami keluarkan,” bukanlah sekadar ancaman. Ia adalah sebuah pengingat, yang paling sederhana, dan paling tua, dalam sejarah peradilan: bahwa kebenaran tidak perlu diteriakkan, karena kebenaran, bila ia memang kebenaran, akan terdengar, bahkan ketika ia diucapkan dengan suara yang paling pelan.

Dan, barangkali, itulah pelajaran yang paling halus dari sidang hari itu. Bahwa di dalam sebuah ruangan yang dibangun untuk mencari kebenaran, yang paling berbahaya bukanlah pertanyaan yang berulang, bukanlah keberatan yang diajukan, bukanlah saksi yang menjawab dengan lancar. Yang paling berbahaya adalah ketika semua orang di dalam ruangan itu mulai berbicara pada saat yang bersamaan, sehingga tidak ada lagi yang mendengarkan, dan tidak ada lagi yang dapat didengarkan.

Sidang itu, pada akhirnya, diskors, bukan karena kebenaran telah ditemukan, melainkan karena kebenaran belum dapat didengarkan, di tengah suara yang terlalu tinggi.

Dan, ketika sidang dilanjutkan, semua orang kembali ke tempatnya masing-masing, jaksa ke tempat jaksa, pengacara ke tempat pengacara, saksi ke tempat saksi, hakim ke tempat hakim, dan suara pun kembali turun, menjadi bisik, menjadi pertanyaan, menjadi jawaban, menjadi giliran, seperti seharusnya, dari semula.

Sebab, sebuah pengadilan, pada akhirnya, bukanlah panggung untuk berteriak. Ia adalah sebuah ruangan untuk mendengarkan, dengan sabar, dengan sopan, dengan telinga yang terbuka, sampai semua suara selesai, dan yang tersisa hanyalah satu suara yang paling tenang, dan paling dapat dipercaya: suara hukum, yang diucapkan tanpa teriakan, dan yang, karena itu, dapat didengarkan oleh semua orang, bahkan oleh mereka yang kemarin saling membentak.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren