Kursi komisaris itu.

JAKARTA, Sketsakini.com — Ada manuver yang terlalu berani, hingga negara pun pura-pura tidak melihat.

Jumat, 25 September 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, bicara pelan.

“Terkait pengangkatan yang bersangkutan, saya dengar tapi informasinya kan dibatalkan juga. Nanti kami lihat saja perkembangannya,” katanya.

Yang ia maksud adalah Silfester Matutina. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019: 1 tahun 6 bulan penjara. Inkrah. Buronan.

Tapi pada 18 September 2026, namanya tiba-tiba muncul di tempat yang paling tidak mungkin: sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha BUMN.

Diangkat melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS tanggal 25 Juni 2026, menggantikan Eris Herryanto yang diberhentikan dengan hormat.

Lima hari saja. Pada 23 September 2026, pemegang saham mencopotnya kembali, setelah publik gaduh. Aneh! Anak usaha Pelindo menunjuk buronan jadi komisaris.

Kejagung kini melempar bola ke Kejari Jakarta Selatan.

“Itu sepenuhnya kewenangan dari tim jaksa eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nanti kita koordinasi lagi,” jelas Anang.

Ada dua hal yang janggal dari drama lima hari ini.

Pertama: bagaimana mungkin sistem rekrutmen BUMN yang katanya mengedepankan fit and proper test, track record, dan integritas, bisa kebobolan seorang buronan dengan putusan berkekuatan hukum tetap? Siapa yang menandatangani? Siapa yang meloloskan?

Kedua: ketika seorang buronan bisa jadi komisaris independen, yang independen itu komisarisnya atau hukumnya?

Silfester kini kembali jadi buronan. Jabatan sudah hilang. Tapi pertanyaannya masih menggantung di pelabuhan: kalau manuver di Pelindo saja bisa seperti ini, berapa banyak pelabuhan lain di republik ini yang diam-diam menampung penumpang gelap?

Tinggalkan komentar

Sedang Tren