JAKARTA, GOWA, Sketsakini.com — Ada kalender yang berjalan lebih cepat dari proses hukum.

30 Agustus 2026. Komjen Pol Mohammad Fadil Imran pensiun dari Polri setelah 34 tahun pengabdian. Kapolda Jawa Timur, Kapolda Metro Jaya, Kabaharkam, Asops Kapolri. Selesai. Ia ganti seragam, menjadi Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), holding tambang BUMN.

Belum genap sebulan.

24 September 2026. Di Mabes Polri, penyidik Kortastipidkor menggelar perkara. Nama yang dibahas: Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa. Adik kandung Fadil.

25 September 2026. Brigjen Robertus Yohanes De Deo berdiri di depan wartawan.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka.”

Dugaan: pemerasan, pungli, gratifikasi, dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa 2025-2026. Modusnya, menurut penyidik, minta uang ke pengembang berdasarkan jumlah rumah yang dibangun. Bahkan diduga ada penerimaan keuntungan berupa rumah dalam proses perizinan perumahan.

Perkara ini bukan tiba-tiba. Juni 2026, Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sudah jadi tersangka. 21 September 2026, Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan digeledah. Dokumen fisik dan barang bukti elektronik diamankan.

Keluarga besar Fadil Imran buru-buru pasang pagar: tidak akan mencampuri proses hukum, tidak ada intervensi, semua harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Mereka bahkan mendukung DPRD Gowa menjalankan Pansus Hak Angket.

Sketsakini.com membaca ini sebagai sebuah jeda yang simbolik.

Selama sang kakak masih aktif berbintang tiga, proses ini berjalan pelan, hati-hati, berliku. Begitu bintang itu dilepas dan diganti pin komisaris BUMN tambang, ketukan palu itu akhirnya berbunyi.

Apakah ini tentang hukum yang baru berani bekerja setelah bayang-bayang kekuasaan bergeser satu senti? Atau memang kebetulan waktunya pas, bukti baru cukup, dan gelar perkara tak bisa ditunda lagi?

Yang pasti, di Gowa, PBG yang seharusnya menjadi surat untuk bangunan yang laik fungsi, justru diduga menjadi karcis untuk pungli.

Dan di Jakarta, seorang purnawirawan baru di MIND ID harus kembali melihat namanya terseret, bukan karena jabatannya, tapi karena ikatan darah.

Hukum, akhirnya, tidak mengenal kakak-adik. Ia hanya mengenal siapa yang menandatangani.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren