
Di balik angka yang menggunung, ada filosofi yang sengaja dibuat tidak berani.
JAKARTA, Sketsakini.com – Ada uang yang tidak boleh nekat. Uang yang setiap lembarnya adalah doa yang dititipkan selama puluhan tahun. Uang yang namanya ditunggu. Itulah uang haji.
Di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), uang itu kini berjumlah sekitar Rp 184 triliun. Jumlah yang jika dibelanjakan, bisa membangun puluhan bandara. Tapi BPKH memilih untuk tidak berani.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskannya dengan kalimat yang jujur, Senin (21/9/2026): “BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji.”
Kalimat normatif. Tapi di baliknya ada mandat yang berat: uang itu harus aman, harus cair saat dibutuhkan, harus cukup untuk memberangkatkan 221.000 jemaah setiap tahun, dan harus tetap tumbuh — meski tumbuhnya tidak perlu tinggi-tinggi.
Maka strateginya dibuat sangat konservatif. Sangat hati-hati. Bahkan, menurut Fadlul sendiri, terlalu hati-hati.
“Pendekatan ini sangat konservatif,” ujarnya.
Rinciannya begini: 70% portofolio ditaruh di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Artinya, uang jemaah dipinjamkan kepada negara, dengan jaminan negara. Aman. Tidak meledak, tapi tidak meletup.
Kemudian 5% ditempatkan di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Ini kaki BPKH di Tanah Suci, untuk investasi yang terkait langsung dengan ekosistem haji di sana.
Dan 25% sisanya dijaga sebagai likuiditas — deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Ini uang jaga-jaga. Uang yang harus siap kapan saja ketika musim haji tiba, ketika pesawat harus dicarter, hotel harus dilunasi, dan katering harus dibayar.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” papar Fadlul. Kalimat itu adalah pengakuan yang langka dari seorang pengelola dana.
Di dunia investasi, konservatif berarti memilih tidur nyenyak daripada mimpi tinggi. Tidak mengejar return 12-15% seperti dana pensiun agresif, tapi cukup dengan 6-7% yang stabil. Karena jika BPKH rugi, yang rugi bukan laporan keuangan. Yang rugi adalah antrean 47 tahun yang bisa menjadi 50 tahun.
Uang itu sendiri asalnya sederhana: setoran awal Rp 25 juta dari setiap calon jemaah reguler. Uang yang disetor saat daftar di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH di daerah — karena BPKH sendiri tidak punya cabang. Kantornya hanya di pusat, pegawainya hanya sekitar 200 orang. Berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah yang punya struktur sampai ke kabupaten.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.
Di situ letak bedanya, yang sering salah paham di publik: BPKH adalah tukang jaga uang. Kementerian Haji dan Umrah adalah tukang antar jemaah. BPKH mengelola dan mengembangkan. Kementerian melayani dan menyelenggarakan. Satu mengelola keuangan haji dari setoran jemaah dan hasil pengembangannya. Satu menjalankan program dari APBN.
BPKH tidak boleh nekat, karena ia menjaga uang tunggu. Uang yang pemiliknya mungkin sudah meninggal sebelum berangkat, tapi ahli warisnya tetap menunggu. Uang yang jika hilang, hilang pula kepercayaan pada rukun Islam kelima.
Maka Rp 184 triliun itu dibiarkan tumbuh pelan-pelan, di dalam sukuk, di dalam deposito syariah. Tidak agresif. Tidak seksi. Tapi aman.
Dan di dunia haji, aman adalah kemewahan tertinggi.




Tinggalkan komentar