
Di panggung Mahkamah Konstitusi yang senyap namun menentukan, sebuah gugatan kembali menyalakan bara lama. Adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang melayangkan anak panah konstitusi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yang dipersoalkan bukan sekadar selembar kertas. Melainkan akar keabsahan: syarat pendidikan atau ijazah SMA Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu pun memasuki babak awalnya. Senin malam, 21 September 2026, sidang perdana digelar, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan — pembacaan permohonan oleh para pemohon.
Di tengah riuh tafsir itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti angkat bicara. Baginya, langkah Denny dan para pemohon bukanlah manuver kosong. Gugatan itu beralasan, sebab dalil yang dibangun sederhana namun tajam: seseorang dinilai tidak lagi memenuhi syarat sejak awal.
“Di sini logika hukumnya berbalik,” ujar Bivitri. Jika cacat itu ada pada syarat pencalonan, maka yang berlaku bukan lagi mekanisme disqualification — pembatalan pencalonan yang waktunya telah lewat. Yang tersisa adalah jalan yang lebih terjal: removal from office, pemberhentian dari jabatan.
Maka, mengetuk pintu MK, kata Bivitri, adalah alamat yang tepat. Sebab hanya di mahkamah itulah, pertanyaan tentang sah atau tidaknya sebuah syarat, bisa diuji hingga ke jantung konstitusi.




Tinggalkan komentar