
Solo, Sketsakini.com- Ada tawa pendek yang keluar sebelum jawaban. “Terstruktur apanya?”
Di Solo, Kamis, 24 September 2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo dimintai tanggapan tentang sesuatu yang sangat personal: ijazah anaknya. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Mahkamah Konstitusi. Bukan soal suara, tapi soal syarat paling dasar: sekolah.
Jokowi tidak marah. Ia menyerahkan semua pada hukum. “Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Tapi sebagai seorang ayah, ia tetap membuka rapor lama. Ia hafal betul rutenya.
Semuanya berawal dari Surakarta. SD Negeri 16 Surakarta. Lalu SMP Negeri 1 Surakarta. Sekolah negeri biasa, di kota kecil yang kemudian melahirkan dua presiden.
Setelah itu, jalan itu membelok ke luar negeri. Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga O Level. Lalu Australia, UTS Insearch. “Itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun,” kata Jokowi, mencoba meluruskan. Kemudian masuk ke MDIS, Management Development Institute of Singapore di Singapura.
Rute yang tidak lazim bagi anak kebanyakan. Rute yang kini justru dipersoalkan.
Penggugatnya bukan orang sembarangan. Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu tentang syarat pendidikan minimal capres-cawapres. Mereka juga mempersoalkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberi pengecualian bukti kelulusan SMA bagi yang sekolah di luar negeri dan sudah punya ijazah perguruan tinggi.
Di mata pemohon, ada kecurangan terstruktur. Di mata Jokowi, ada logika sederhana yang terbalik. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” ujarnya, setengah terkekeh.
Di titik ini, perkara bukan lagi soal Gibran seorang. MK sampai meminta KPU membuka risalah pembahasan PKPU 19/2023 itu. Menanyakan: mengapa pengecualian itu ada? Siapa yang mengusulkan? Apa filosofinya?
KPU sendiri menjawab dengan hitungan hari: gugatan ini terlambat 905 hari.
Maka sidang ini menjadi lebih dari sekadar sidang ijazah. Ini sidang tentang bagaimana kita memaknai pendidikan luar negeri. Apakah pathway setara SMA? Apakah ijazah Singapura bisa dibaca dengan kacamata Indonesia? Dan apakah hukum pemilu kita sudah siap dengan anak-anak yang sekolahnya melintasi batas negara?
Jokowi sudah bicara. Denny sudah menggugat. Sekarang giliran MK yang menulis babak akhirnya.




Tinggalkan komentar