
Sebuah percakapan pendek di antara dua pintu, yang kini menjadi perkara panjang di pengadilan.
JAKARTA, Sketsakini.com – Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), tiba-tiba mundur ke sebuah lorong. Bukan lorong istana, tapi pelataran Gedung DPR, 27 November 2023.
Di sanalah, menurut saksi, sebuah angka dibisikkan: 50:50.
Saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia bersaksi untuk terdakwa yang pernah menjadi atasannya: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perkaranya adalah dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2023-2024, khususnya kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Jaksa mencecar. Hakim mengorek. Cerita pun mengalir ke hari rapat kerja penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR.
Siang itu, Hilman sudah tiba lebih dulu di DPR. Ia menunggu. Lalu ia menjemput Yaqut di pelataran, yang baru datang dari Istana. Keduanya berjalan bersama menuju ruang rapat.
Dan di jeda jalan kaki itulah, kalimat itu terucap.
“Waktu itu ngobrol saja dan Pak Menteri menyampaikan ini 50:50 arahannya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman di hadapan majelis hakim.
50:50 yang dimaksud: 10.000 untuk haji khusus, 10.000 untuk haji reguler. Dari total tambahan 20.000.
Menurut Hilman, Yaqut menyebut itu sebagai arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Mendengar itu, Hilman mengaku langsung menolak di tempat.
“Wah enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Sudah kita putuskan saya sebagai ketua Panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” kata Hilman menirukan ucapannya saat itu.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman. Di BAP itu, Hilman mempertanyakan mengapa usulan tidak disampaikan sejak awal. Jawaban Yaqut, menurut BAP: “Ya, saya juga baru dapat infonya. Ya udah putusannya itu dulu.”
Dan di dalam ruang rapat, Yaqut akhirnya tidak menyampaikan usulan 50:50 itu. Yang dibacakan tetap rumusan Panja yang dipimpin Hilman: 92% untuk reguler, 8% untuk khusus — komposisi yang sama dengan kuota pokok.
“Pada saat raker Pak Menteri masih membacakan hasil rumusan Panja yang saya pimpin, Pak. 92%, 8%,” ujar Hilman.
Tapi majelis hakim menemukan celah.
Dalam salah satu BAP, Hilman pernah menerangkan bahwa ia baru mengetahui bahwa pembagian 10.000-10.000 itu merupakan pesan Presiden setelah pelaksanaan haji 2024 dan adanya Pansus DPR. Keterangan itu bertolak belakang dengan kesaksian di sidang yang menyebut ia mendengar langsung di pelataran DPR sebelum raker.
Hakim pun menguji ingatannya.
“Yang benar bahwa saya mendengar pertama kali secara langsung dari Pak Menteri ketika akan sidang di DPR,” tegas Hilman.
“Coba, bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim.
“Yaitu 50:50 arahan Presiden,” jawab Hilman.
“50:50 arahan Presiden?” ulang hakim.
“Ya,” ucap Hilman.
“Berarti yang Saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari presiden, seperti itu? Iya. Presidennya siapa?” tanya hakim lagi.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Kalimat itu kini menggantung di ruang sidang.
Di pelataran DPR, percakapan itu hanya butuh beberapa langkah. Di pengadilan, ia membutuhkan berbulan-bulan pembuktian.
Hingga berita ini ditulis, Joko Widodo belum berkomentar mengenai keterangan tersebut.




Tinggalkan komentar