Ilustrasi rasuah itu.

Di balik angka-angka haji, kini muncul angka-angka lain.

JAKARTA – Perkara kuota haji 2023-2024 tidak hanya berhenti di angka 50:50. Di persidangan, kini muncul angka baru: Rp500 juta, USD1 juta, dan 1.500 riyal.

Saksi yang mengungkapnya adalah Gus Alex. Selain dugaan USD1 juta untuk Pansus Haji, ia mengaku ada permintaan uang tambahan untuk reses pimpinan Komisi VIII DPR.

Jumlahnya Rp500 juta. Waktunya menjelang rapat pengambilan keputusan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024, 27 November 2023 — hari yang sama dengan pembicaraan 50:50 di pelataran DPR itu.

Gus Alex merinci asal uangnya.

Rp200 juta, katanya, berasal dari Rizky Fisa Abadi. Rp300 juta lainnya berasal dari dirinya sendiri, setelah meminjam dari Ali Machzumi.

Di ruang sidang, Rizky mengakui pernah mengantarkan Rp200 juta itu ke kompleks DPR RI di Senayan. Ia menyebut uang itu berasal dari fee percepatan haji khusus yang terkumpul dari sejumlah perusahaan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Itu belum semua.

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai permintaan uang 1.500 riyal per orang kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Januari 2024.

Satu per satu, fragmen itu tersambung.

Dan semua bermuara pada satu tanggal penting: April 2026. Saat itu KPK menyatakan telah menyita USD1 juta yang menurut lembaga tersebut semula disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR 2024. Uang itu disita dari perantara berinisial ZA, sebelum sampai ke tujuan.

Kini, klaim Gus Alex mengenai aliran USD1 juta  menjadi bagian dari fakta persidangan yang harus diuji.

KPK pun membuka mata.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan.

“Kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru,” kata Achmad.

KPK juga mencermati dugaan uang 1.500 riyal per anggota Panja tersebut.

Dalam perkara ini, empat terdakwa menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK RI.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan, angka mana yang menjadi fakta, dan angka mana yang menjadi pidana.

Jika kuota haji adalah soal antrean ribuan orang yang menunggu bertahun-tahun untuk ke Tanah Suci, maka persidangan ini adalah soal antrean angka-angka lain yang menunggu untuk dijelaskan: Rp200 juta yang diantar ke Senayan, Rp300 juta hasil pinjaman, Rp500 juta untuk reses, 1.500 riyal di Tanah Suci, dan USD1 juta yang disita sebelum sampai.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren